Persyaratan dan Tatacara Registrasi
Dokter/Dokter Gigi di Konsil Kedokteran Indonesia
Tatacara Rergistrasi
- Mengisi dan menandatangani Borang Form 1a dan Borang Form 1b
- Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG
- Fotokopi sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh kolegium terkait.
- Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4(empat) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2(dua) lembar.
- Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa.
- Surat Pernyataan bahwa telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi atau fotokopi surat bukti sumpah/janji dokter/dokter gigi.
- Bukti Asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan besaran biaya registrasi dokter/dokter gigi.
Silahkan Download Form di Bawah ini
- Form 01 - Dokter Gigi Umum
- Form 02 - Dokter Gigi Umum
- Form 03 - Dokter Gigi Umum
- Form 04 - Dokter Gigi Umum
- Form 05 - Dokter Gigi Umum
- Form 06 - Dokter Gigi Umum
Silahkan Download Form di Bawah ini
- Form 01 - Dokter Gigi Specialis
- Form 02 - Dokter Gigi Specialis
- Form 03 - Dokter Gigi Specialis
- Form 04 - Dokter Gigi Specialis
- Form 05 - Dokter Gigi Specialis
- Form 06 - Dokter Gigi Specialis